1.1 SEJARAH E-GOVERNMENT
Sejak dasawarsa 1990-an beberapa negara di dunia mulai menggunakan sistem pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa negara seperti Jepang, Australia dan Inggris telah menggunakan sistem pemerintahan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Penggunaan TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan akses yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan pelayanan publik kepada warga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja di sektor publik. Bagian awal dari pelaksanaan e-governance adalah "komputerisasi" dari kantor public memungkinkan mereka dengan membangun kapasitas mereka untuk pelayanan yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang baik menggunakan teknologi sebagai katalisator. Bagian kedua adalah penyediaan
jasa sentris warga melalui media digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif.
Sejak beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 03 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Pengembangan e-government di Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen di tingkat pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan elektronik atau yang dikenal dengan egovernment.
Pemerintahan elektronik atau e-government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan e-government dapat diaplikasikan pada institusi-institusi legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
1.2 Pengertian E-Government
E-government adalah tentang penyampaian informasi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan secara online melalui internet atau alat digital lainnya (Lihat: West, 2004). Sedangkan menurut Holmes (2000), E-Gov didefinisikan sebagai “Kegunaan Teknologi Informasi untuk memberikan/menyajikan pelayanan kepada publik dengan lebih nyaman, berorientasi pada konsumen, mengefektifkan biaya, dan secara keseluruhan merupakan cara yang lebih baik dari sebelumnya. Sedangkan penulis lain (Fang, 2002; Seifert and Bonham, 2004) mendefinikan E-government merupakan sebuah cara bagaimana pemerintah menggunakan teknologi informasi khususnya aplikasi internet berbasis web, untuk menyediakan akses yang mudah terhadap informasi pemerintah dan menyediakan pelayanan publik, juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, serta melakukan transformasi hubungan antara pejabat publik dengan penduduk dan juga bisnis.
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Secara garis besar dari definisi-definisi yang beredar mengenai E-Gov dapat disimpulkan bahwa E-Gov mempunyai beberapa penekanan penting yaitu pada:
a. adanya pemanfaatan teknologi informasi (Internet, WAN, Mobile Computing dll).
b. adanya tujuan untuk meningkatkan layanan kepada publik yaitu dengan adanya pelayanan umum secara online (Online Public Services).
c. adanya tujuan untuk melakukan transformasi hubungan antara agen pemerintah dengan penduduk, bisnis ataupun dengan unit pemerintah lainnya.
E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan:
1. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website.
2. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail.
3. Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik.
4. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.
Indonesia masuk dalam posisi ketujuh negara pengimplementasian E-Government dari 11 negara di Asia Tenggara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 7 Ayat 1menyatakan, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan. Untuk itu E-Government merupakan satu-satunya cara untuk dapatmemberikan informasi pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Menurut Hidayat, 2006 : 45, penerapan e-government menjanjikan setidaknya tiga perubahan dasar, yaitu :
1. Proses otomatisasi : mengubah peran manusia dalam menjalankan proses yang meliputi menerima, menyimpan, processing , output , dan mengirimkan informasi.
2. Proses informasi : mendukung peran manusia dalam menjalankan proses informasi tersebut, misalnya : mendukung alur proses pengambilan keputusan, komunikasi, dan implementasi.
3. Proses transpormasi : membuat ICT baru untuk menjalankan proses informasi atau mendukung proses informasi. Contohnya adalah membuat metode baru dalam pelayanan publik.
Dengan menerapkan E-Government juga merupakan salah satu cara mengimplementasikan karakteristik good governance tersebut.
E-Government dapat dijadikan sebagai model baru dalam gaya kepemimpinan, cara baru pengambilan keputusan, cara baru dalam akses pendidikan, cara baru dalam pengambilan kebijakan dan investasi, sarana baru dalam menerima keluhan masyarakat, cara baru dalam akuntabilitas ke publik, dan cara baru dalam mengelola pengiriman dan pelayanan semua informasi pemerintah ke publik.Dengan cara ini rasa kepercayaan publik ke pemerintah akan benar-benar terwujud, karena yang sangat diharapkan oleh publik adalah transparansi dan pelayanan yang baik dari pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan E-government :
Kelebihan :
1. Dapat membentuk hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
2. Dapat membentuk jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat luas.
3. Dapat membentuk mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta menyediakan fasilitas dialog publik.
4. Dapat membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien memberikan layanan yang lebih baik pada masyarakat.
5. Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui informasi yang mudah diperoleh.
6. Adanya E-Government diharapkan pelaksaan pemerintah akan berjalan lebih efisien karena koordinasi pemerintah dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kekurangan :
1. Kultur berbagi belum ada
2. Pola pikir masih sederhana (gagap teknologi)
3. Terbatasnya jumlah server dan sedikitnya software berlisensi karena mahal
4. Sumber daya manusia yang handal di bidang TI kurang
5. Belum terintegrasinya database dan sistem aplikasi secara menyeluruh
6. Infrastruktur belum memadai
7. Tempat akses terbatas
1.3 Tujuan E-Government
E-Government dibangun dengan tujuan antara lain:
1. pembentukan jaringan informasi dan transaksi layanan publik yang tidak dibatasi sekat waktu dan lokasi, serta dengan biaya yang terjangkau masyarakat;
2. pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha;
3. pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan semua lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik;
4. pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien, serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah.
1.4 Manfaat e-Government
E-government diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal:
1. Memberikan layanan dan informasi tanpa ada batasan waktu dan tempat. Masyarakat dapat mengakses informasi serta layanan tanpa harus terikat batasan waktu dan tempat. Informasi dan layanan disediakan 24 jam sehari 7 hari seminggu dengan pencari informasi tidak harus datang secara fisik ke kantor pemerintah penyedia informasi dan layanan yang diperlukannya.
2. Memperluas jangkauan pemberian layanan dan informasi. Dengan menggunakan Internet sebagai salah satu media penyampaian layanan dan informasi, seorang investor Amerika dan Eropa dapat mengetahui potensi sumberdaya alam yang ada di propoinsi Lampung misalnya dengan hanya melihat informasi tersebut pada ofisial website dari propinsi tersebut.
3. Memberikan layanan yang lebih berkualitas. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi, layanan yang diberikan dalam bentuk elektronik dan multimedia (electronic form) bisa lebih menarik dan berkualitas dibandingkan layanan dan informasi yang berbasis kertas (paper form) saja.
4. Mengurangi total biaya administrasi dan waktu yang dikeluarkan oleh masyarakat. Informasi dan layanan dapat diperoleh oleh masyarakat dengan lebih gampang tanpa harus melewati berbagai meja birokrasi dan mengeluarkan banyak biaya administrasi untuk mendapatkannya.
5. Menjamin transparansi, akuntabilitas dan kontrol dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep good corporate governance. Transparansi, akuntabilitas dan kontrol yang baik dapat menghilangkan kecurigaan dan kekesalan dari masing-masing pihak.
6. Memberikan media pembelajaran terhadap masayarakat. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memilih metoda atau cara terbaik dan ternyaman yang dapat digunakan untuk memperoleh layanan dan informasi dari pemerintahnya.
7. Menciptakan koordinasi kepemerintahan yang efektif dan efisien. Sebagai contoh koordinasi antar staff disuatu dinas pemerintahan yang letaknya masing-masing berjauhan dapat dilakukan melalui media email, Internet Relay Chat (IRC) atau bahkan konfrensi video secara online dan real time.
8. Memberdayakan masyarakat sebagai mitra pemerintah didalam proses pengambilan kebijakan publik. Dengan e-goverment dapat dibuat media umpan balik (feedback) dari masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangan, sehingga dapat mendorong terciptanya pelaksanaan pemerintahan yang demokratis.
1.5 Jenis-jenis E-Government
Diantaranya sebagai berikut:
1. Government to Citizen (G2C)
adalah suatu teknologi informasi yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki hubungan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam mencari berbagai informasi tentang pemerintahan.
Misal contoh seperti : www.jabarprov.go.id, dan lain-lain. Atau informasi menganai pajak online, layanan jaminan sosial, mencari lowongan pekerjaan, dan sebagainya.
2. Government to Business (G2B)
adalah suatu tipe hubungan pemerintah dengan bisnis. Karena sangat dibutuhkan relasi yang sangat baik, antara pemerintah dengan kalangan bisnis. Tujuannya demi kemudahan berbisnis masyarakat kalangan pembisnis.
Contohnya seperti : www.indotender.com, dan sebagainya. Atau informasi menganai pajak perseroan, peraturan pemerintah (hukum bisnis), pendaftaran perusahaan, peluang usaha atau bisnis, dan sebagainya.
3. Government to Government (G2G)
adalah berupa Web pemerintah yang dibuat, bertujuan untuk memenuhi berbagai macam informasi yang dibutuhkan antara pemerintahan yang satu dengan pemerintahan yang lainnya, dengan tujuan yaitu untuk memperlancar & mempermudah kerjasama antara pemerintahan – pemerintahan yang bersangkutan.
Misal contohnya: www.embassyofindonesia.org dan lain sebagainya. Atau informasi menganai blogging untuk kalangan legislative, konsultasi secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu, pendidikan secara online, dan sebagainya.
4. Government to Employees (G2E)
adalah berupa tipe hubungan yang ditujukan untuk para pegawai pemerintahan atau pegawai negeri untuk neningkatkan kinerja dan juga untuk kesejahteraan para pegawai yang bekerja dislahsatu institusi pemerintah. Misalkan contohnya: www.sdm.depkeu.go.id dan lain-lain.
Contoh-contoh situs E-Government:









10. Website Resmi Pemerintah Indonesia
(indonesia.go.id)

33. www.anri.go.id/
34. www.kemendag.go.id
35. http://www.dpr.go.id/
Untuk Download file PDF.nya silahkan klik Disini...!!!
No comments:
Post a Comment